Wah..wah…wah… tadi ada nonton infotainment di SCTV, ada kabar klo ketua Perlindungan anak, kak seto meminta MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk MENGHARAMKAN ROKOK, behhhhh… APA KATA DUNIA kalau ROKOK diharamkan ??

Menurut saya, saya tidak setuju kalau ROKOK DIHARAMKAN, cuma diberi peraturan seperti :
1. Dilarang merokok di tempat UMUM
2. Dilarang merokok di antara Anak - anak
3. dll

Itu sama halnya dengan masalah KORUPTOR, KORUPSI tidak akan bisa dibrantas tetapi hanya bisa diKURANGI adanya, mulai dari korupsi waktu, sampai korupsi tenaga, dst…

rokok

Sebenarnya kalau rokok dilarang, yang akan menanggung akibatnya juga negara kita, coba deh cek ulang ttg pendapatan negara terbesar adalah darimana ??, kalau saya tidak salah, itu dari PAJAK ROKOK, dan bisa dibayanginkan kalau pabrik - pabrik rokok jadi bangkrut kedepannya karna pelarangan merokok ini ??

Saran saya, tolong dicross check ulang lagi utk kebijakan ini. Semoga semua pihak dapat untungnya atas kebijakan yang akan ditetapkan ini !!!



14 Comments to “[WACANA] Merokok dibilang HARAM”

  1. farieh | August 14th, 2008 at 10:25 am

    ini emang masih di cross cek ulang.

    masalahnya adalah tindak lanjut dari peraturan yang sebelumnya itu tidak memuaskan, hingga MUI mencoba untuk membuat sebuah fatwa yang diharapkan agar bisa meminimalisir perokok di negeri berkembang indonesia ini.

    moga smua bisa bijak mengambil keputusan.

  2. nich | August 15th, 2008 at 1:58 am

    asal gak naik aja harganya!
    ketengan aja diriku sulit :(

  3. Mom Baby Vay | August 15th, 2008 at 1:53 pm

    ah boongan kalee….. lha pengurus2 di perlindungan anak itu jg pasti ada yg merokok, entah pegawai adminnya, supirnya, obnya, atau yg lain. ga mendidik namanya klo dikit2 keluar fatwa. cembetol aja indonesia ini :

    Yg bener, klo emg mau mengurangi perokok, ya itu :
    - sediakan tempat khusus utk perokok
    - beri hukuman buat yg nekat merokok di area publik, mslnya rs, warung/restoran,
    - naikan harga rokok setinggi2nya biar kapok (misalnya marlboro merah jd 100rb/bks), biar kalian klo mo merokok mikir2 dulu kan.. mo beli ketenganpun mahal jg, kekekek…
    - rokok hanya dijual khusus utk umur 18th ke atas, dan wajib tunjukkan ktp. ini nyambung nie dgn di atas, klo harga rokok mahal, warung2 g akan jual rokok lg, jd pelajar yg mo coba2 beli g akan bs beli krn g ada ktp.

    :) jgn marah kelen yg perokok!

  4. Manik | August 16th, 2008 at 2:39 am

    Pertanyaannya adalah, knp kak Seto justru meminta kepada MUI untuk mengharamkan rokok??

    Kenapa gak langsung saja ke Menteri Kesehatan saja?? :D

  5. Rafiq | August 16th, 2008 at 2:40 am

    Subhanallah…
    Semoga larangan2 yg dibenci oleh Allah akan ditegakkan di Indonesia. Terkutuklah orang2 yang menolak perintah Allah dan disiksa di alam kuburnya, termasuk kafir!

  6. hanggadamai | August 19th, 2008 at 12:24 pm

    *ngakak baca komen nich*

  7. afwan auliyar | August 19th, 2008 at 12:34 pm

    wah… kadang memang pemerintah harus bersikap bijak…..

  8. the gands | August 19th, 2008 at 12:38 pm

    wah… jadi miskin dungk negara kita ini…

  9. nich | August 21st, 2008 at 4:35 am

    kalau harga dinaikin, sebenarnya bisa menjamur tuh pabrik rokok ‘gelap’ .. wakakaka, rokok jagung, atau rokok rumput; .. asal pohon jambu gak ikutan musnah karena rantingnya di-rokok juga =))

    tapi serius nih, kalau harga rokok dinaikkan dengan alasan untuk mencegah meningkatnya angka perokok. maka pendapatan pabrik rokok juga menurun, berujung kepada PHK (tau sendiri lah jaman sekarang, buruh jadi sasaran).

    udah siap kah?

  10. rafael | August 25th, 2008 at 8:14 pm

    begh…bahaya amat tuh,bisa2 indonesia bakalan rame lagi deh…demonnnn

  11. nonadita | August 27th, 2008 at 2:47 pm

    Saya tidak setuju dengan perilaku merokok, tapi yaa memang kalau mau mengeluarkan fatwa larangan merokkok harus sudah memikirkan konsekuensinya. Jangan lupa juga untuk membuat solusi lain yang bisa menyerap lapangan kerja sebanyak industri rokok

  12. Bayu Aditya | September 1st, 2008 at 5:49 pm

    masa dari makruh tiba2 ke haram. emang hukum agama bisa diubah suka2 ati aja? mana bisa.. enak kali la kalo gitu :P

  13. medan | September 3rd, 2008 at 7:43 pm

    test comments

  14. iko iko | October 4th, 2008 at 10:00 pm

    Jika menurut pendapat MUI melalui ilmu ilmu yang sudah dipelajarinya bahwa merokok itu haram. ya MUI harus menyampaikan ke umat. Kemudian jika terjadi polemik, ya terpulang ke diri kita masing masing. Kan himbauan dari MUI bukan bersifat mengikat. ini hanya pesan moral yang harus disampaikan.

Leave a Comment